Sesuai pada gambar alur Perpanjangan STRTTK Semua berkas diserahkan kepada Biro Resertifikasi dan Registrasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Pengurus Cabang Kabupaten Kuningan dalam hal ini bisa langsung kontak Sodara Tata Juhata yang bertanggung jawab dalam penerimaan dan verikisasi berkas perpanjangan STRTTK bertempat di RSUD 45 Kuningan.
PERHATIAN UNTUK PERSYARATAN
Point ke-2 melapirkan pas foto dengan background merah (HD) dan menggunakan KERTAS DOFF
Point ke-4 Surat Keterangan Sehatan Wajib berCAP DOKTER berSIP (Jika bisa tanggal dikosongkan)
Point ke- 9 Borang SKP mohon untuk melampirkan Photocopy Sertifikat