PERSYARATAN REKOM STRTTK

SYARAT PENGAJUAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN

  1. Pastikan Anda telah registrasi di website http://pafikuningan.org untuk pembuatan KTAN atau bisa hubungi Imron Rosadi
  2. Lengkapi Persyaratan Data Umum
  3. Siapkan syarat-syarat sebagai berikut :
  • Fotocopy KTAN
  • Pas Foto Photo Studio sebanyak 4 lembar Ukuran 4 x 6 cm  background merah menggunakan kertas doff
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
  • Surat Keterangan Sehat (tanpa tanggal dan dokter yang berSIP)
  • Surat Permohonan STRTTK
  • Fotocopy Ijazah dengan legalisir basah
  • Fotocopy Transkrip Nilai dengan legalisir basah
  • Fotocopy Surat Sumpah
  • Fotocopy Serkom/ Borang SKP
  • Surat Mematuhi Etika Kefarmasian (bermaterai)
  • Rekomendasi Atasan Sarana Bekerja
  • Fotocopy STRA APA
  • STRTTK Asli
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Kertas Menggunakan Ukuran F4

       4. Permohonan Pengajuan Perpanjangan STRTTK selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis

       5. Melunasi Pembayaran administrasi Proses STRTTK

 

 

Note : Persyaratan Perpanjangan STRTTK ini dapat diubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan terbaru