PERSYARATAN REKOM STRTTK
SYARAT PENGAJUAN SURAT TANDA REGISTRASI (STR) TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN
- Pastikan Anda telah registrasi di website http://pafikuningan.org untuk pembuatan KTAN atau bisa hubungi Imron Rosadi
- Lengkapi Persyaratan Data Umum
- Siapkan syarat-syarat sebagai berikut :
- Fotocopy KTAN
- Pas Foto Photo Studio sebanyak 4 lembar Ukuran 4 x 6 cm background merah menggunakan kertas doff
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- Surat Keterangan Sehat (tanpa tanggal dan dokter yang berSIP)
- Surat Permohonan STRTTK
- Fotocopy Ijazah dengan legalisir basah
- Fotocopy Transkrip Nilai dengan legalisir basah
- Fotocopy Surat Sumpah
- Fotocopy Serkom/ Borang SKP
- Surat Mematuhi Etika Kefarmasian (bermaterai)
- Rekomendasi Atasan Sarana Bekerja
- Fotocopy STRA APA
- STRTTK Asli
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Kertas Menggunakan Ukuran F4
4. Permohonan Pengajuan Perpanjangan STRTTK selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis
5. Melunasi Pembayaran administrasi Proses STRTTK
Note : Persyaratan Perpanjangan STRTTK ini dapat diubah sewaktu- waktu sesuai dengan kebijakan terbaru